Adapun acara rapat hari ini juga di hadiri oleh Asisten I, Staf Ahli Bidang Hukum, Ka Disbunnak, Ka Disperkimtan, Kabag Hukum, Ka BPN Banyuasin, Ka Kesbangpol dan Camat Tanjung Lago.
Kabag Tapem dalam memimpin rapat memberikan kesempatan kepada peserta rapat untuk menjelaskan secara detail apa yang menjadi kendala sehingga peserta plasma sampai saat ini tidak menikmati hasilnya.
Dalam penjelasan beberapa instansi soal permasalahan plasma desa kuala puntian semuanya belum dapat memberi jawaban yang detail dan memuaskan bagi pengurus koperasi kpsm sehingga nanti akan diadakan lagi rapat pada tanggal 4 oktober 2021 mendatang dan kami minta pada tanggal tersebut dari pihak PT. CCL sudah memberikan apa yang menjadi tuntutan pengurus koperasi kpsm.(Yan)