Sumsel Jadi Contoh Nasional Pelaksanaan WBS Terintegrasi

oleh
IMG_20210916_181659_985

Whistleblowing System (WBS) Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang telah terkoneksi data dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,  adalah Sistem Penanganan Pengaduan yang memungkinkan peran serta aktif masyarakat dan Aparat Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk melaporkan dugaan tindakan pelanggaran yang disaksikan dan diketahui Pemerintah sejak mulai dari adanya ringan sampai dengan berat yang dilakukan oleh Pejabat dan atau Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Provinsi Sumatera Selatan.

Dimana selanjutnya Laporan Pengaduan tersebut ditindak lanjuti oleh Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.  Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Peningkatan Integritas Aparatur Sipil Negara.

“Bahwa pencegahan tindak pidana korupsi itu bisa juga dengan cara diwarning. Jadi titik beratnya ini di pencegahan. Kalau kita memang ingin  bersih alangkah baiknya jika diawali dengan pencegahan,” jelas Herman Deru.

Lebih jauh Herman Deru mengatakan Whistleblowing System (WBS)  berkembang menjadi salah satu alat yang digunakan baik oleh Organisasi mencegah, mendeteksi dan menangani Tindak Pidana Korupsi (TPK) masih banyak organisasi yang memiliki WBS tidak berjalan efektif atau penggunaannya tidak dilakukan secara optimal baik di pemerintah maupun swasta.

Meskipun demikian dalam Mewujudkan tata kelola Pemerintah yang baik dan bersih membutuhkan sumber daya manusia yang berintegritas, kompeten, dan profesional sehingga tujuan Pemerintah dapat tercapai dan terhindar dari Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang dapat merugikan organisasi dan masyarakat.  Penerapan manajemen penanganan saat ini masih beragam.