Perompak Sadis Bersenpi Berhasil Gasak Harta Korban Rp 120 Juta

oleh
IMG_20210916_211518

BANYUASIN.KRSumsel.com – Unit Pidum Satreskrim Polres Banyuasin, mengamankan dua pelaku rompak Ruslan alias Selan (45) dan Hanafiah (43) yang keduanya warga Dusun II Desa Karang Anyar Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin.

Keduanya, ditangkap di rumah masing-masing, Kamis (16/9/2021) dini hari. Keduanya ditangkap, karena sudah melakukan perompakan di Perairan Pulau Nangka Kabupaten Ogan Komering Ilir pada 10 Juli 2020 lalu. Penangkapan langsung dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Banyuasin Ipda Chandra Anugrah Ramadhan.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M Ikang Ade Putra membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku perompakan berdasarkan laporan korban di Ditpolairud Polda Sumsel.

Dari laporan itu, Unit Pidum Satreskrim Polres Banyuasin bersama anggota Satpolair Polres Banyuasin melakukan penggerebekan di rumah kedua pelaku.

“Saat anggota masuk ke dalam rumah Ruslan, tersangka ini ternyata bersembunyi di bawah tempat tidur. Akhirnya, tersangka ditemukan setelah dilakukan penggeledahan. Sedangkan tersangka Hanapiah, langsung kamu amankan. Mereka ini dikenal sadis ketika beraksi, tidak segan melui korban bila melawan,” kata Ikang, Kamis (16/9/2021).