Lurah Kayu Ara Kuning Dampingi Disabilitas Urus Dokumen Kependudukan, Camat Banyuasin III Apresiasi

oleh
IMG-20210916-WA0029

BANYUASIN.KRSumsel.com – Patut diacungi jempol apa yang dilakukan oleh Lurah Kayu Ara kuning, Ivo Febyana Susanti, S.STP., M.Si. pasalnya Lurah yang baru saja dilantik oleh Bupati Banyuasin, H. Askolani. SH. MH, memberikan pelayanan Prima kepada warganya mendampingi ke Dinas Kependudukan Capil untuk mendapatkan dokumen kependudukan secara resmi.

“Saya hari ini mengantarkan warga Disabilitas dengan gangguan bicara, dan pendengaran,”Ucap, Lurah Kayu Ara kuning. Ivo Febyana Susanti, S.STP., M.Si . ketika dibincangi, Kamis. 16/09/21.

Ditambahkannya, Hak-hak Disabilitas sudah diatur oleh pemerintah yang terdapat pada undang-undang No. 19 tahun 2011 tentang konversi hak-hak penyandang disabilitas. Ada pula Peppres No.75 tahun 2005 yang mengatur mandat pelaksanaan aksi-aksi di bidang penyandang disabilitas. Serta UU No. 18 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

“Perlindungan terhadap hak-hak penyandang disabilitas telah tercantum dalam Nawacita Pemerintahan Jokowi – JK dan telah diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Jadi sudah jelas penyandang disabilitas wajib dihargai dan diperlakukan dengan selayakanya serta dilindungi segala hak-haknya.”Imbuhnya.

Ditegaskannya, amanah yang diberikan oleh Bupati Banyuasin kepada ada tugas yang mesti di jalankan, diantaranya Kerja Keras, Kerja Cerdas dan Kerja Iklhas.

“Jabatan yang saya terima merupakan amanah, didalam amanah ada tugas yang mesti dilaksanakan tanpa harus menunggu nanti dan menunggu instruksi hal tersebut merupakan refleksi dari Kerja Cerdas sehingga Program Bupati Banyuasin akan terwujud bila kita dari bagian Kelurahan mempunyai inovasi dalam mengimplementasikan baik slogan, Program maupun Gerakannya,”Ujar Ivo.