Lebih lanjut Astan memastikan kasus dugaan perambahan liar di dalam kawasan register tanah kehutanan (RTK) 65 ini sudah berada di bawah penanganan penyidik PNS (PPNS) DLHK NTB.
“Penanganannya ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan saksi-saksi serta pelaku,” ucap dia.
Bahkan untuk status IRM kini dikatakan Astan telah ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 82 Juncto Pasal 12 UU RI Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan atau Pasal 78 dan atau Pasal 50 UU RI Nomor 41/1999 tentang Kehutanan seperti tertera pada Pasal 36 UU RI Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
“Tindak lanjut dari penetapannya sebagai tersangka, yang bersangkutan sudah kita lakukan penahanan dengan menitipkannya di Rutan Polda NTB,” kata Astan.(Anjas)