Mataram, KRsumsel.com – Polisi Kehutanan Nusa Tenggara Barat menangani kasus dugaan perambahan liar yang terungkap pada Sabtu (11/9) siang, di dalam kawasan Hutan Toffo Rompu, Kabupaten Bima.
Kasi Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB Astan Wirya di Mataram, Rabu mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan patroli rutin personel gabungan dari Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Madapangga, TNI dan Polri.
“Dari hasil giatnya, diamankan seorang terduga pelaku yang tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas penebangan atau perambahan hutan dan pembakaran pohon,” kata Astan.
Pelaku tersebut berasal dari Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, berinisial IBM alias Guru Ba’i. Yang bersangkutan, jelasnya, ditangkap dengan sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana kehutanan.
“Barang buktinya mesin chainsaw, parang, bensin dalam jerigen, kayu bekas tebangan, dan patung bekas bakar,” ujarnya.