Pengungkapan kasus tersebut, merupakan hasil kerja Tim Cyber Patrol pihak kepolisian di media sosial, ucap Arif menambahkan.
Arif menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari ilegal authorization di mana terjadi penyalahgunaan akses menuju data di pemerintahan.
“Kami juga mengimbau agar semua data pribadi yang sudah dimiliki melalui PeduliLindungi untuk dijaga dan tidak disebarluaskan sehingga tidak digunakan orang lain untuk disalah gunakan,” ucap dia.(Anjas)