Komnas HAM Meminta Polda Sultra Mengusut Dugaan Salah Tangkap Terhadap Aktivis HMI

oleh
Screenshot_2021-09-15-09-45-37-87_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Pasal 10 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Asas dan Standar Hak Asasi Manusia dalam pelaksanaan tugas Polri (Perkapolri 8/2009).

Aturan tersebut memerintahkan setiap anggota kepolisian untuk menghormati dan melindungi martabat manusia dalam menjalankan tugasnya dengan tidak menghasut, menoleransi tindakan penyiksaan.

Lalu ada perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan. Pasal 11 Perkapolri 8/2009 juga menyatakan bahwa setiap pejabat atau anggota Polri dilarang melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan undang-undang.

Penyiksaan terhadap tahanan atau terhadap orang yang diduga terlibat dalam kejahatan, hukuman atau perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia, hukuman dan tindakan fisik yang melanggar hukum.

“Pernyataan ini merupakan bagian dari upaya untuk memajukan pemajuan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi setiap warga negara,” katanya. (Anjas)