Jakarta, KRsumsel.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel (Kalimantan Selatan) mengusut tuntas dugaan salah tangkap Rafi’i (23) a mahasiswa dan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Barabai, Hulu Sungai Tengah.
“Komnas HAM meminta Polda Kalsel mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan serta menindak tegas anggotanya yang terbukti bersalah,” kata Koordinator Subkomite Penegakan HAM Komnas HAM Hairansyah, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu. Jakarta, Rabu.
Komnas HAM, kata Hairansyah, juga mengecam tuduhan penyelewengan dan kekerasan yang dimaksud. Oleh karena itu, bertentangan dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pasal tersebut menyatakan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, aparat kepolisian selalu bertindak berdasarkan norma hukum dan menghormati norma agama, kesusilaan, kesusilaan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Tindakan tersebut juga merusak tekad Polri untuk menjadi Polisi “Presisi” yang prediktif, bertanggung jawab, dan transparan berkeadilan sebagaimana program yang dilakukan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sejak menjabat Kapolri.