Mukomuko Verifikasi Data Lahan Penerima Peremajaan Sawit

oleh
Screenshot_2021-09-14-16-15-35-75_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Ia mengatakan, instansinya juga meminta data usia tanaman kelapa sawit dan produktivitas tanaman kelapa sawit milik setiap pekebun yang mengusulkan program peremajaan sawit.

Tahap verifikasi selanjutnya adalah kesesuaian data pengusul antara profil lahan dan dokumen pendukung seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

Sebelumnya, sebanyak tiga kelompok tani yang tersebar di sejumlah wilayah daerah ini telah mengusulkan peremajaan tanaman kelapa sawit di atas lahan seluas 345,68 hektar.

Tiga kelompok tani ini, yakni KRP Sinar Abadi Desa Sungai Gading seluas 132,43 hektare, Kelompok Tani Cahaya Sejahtera Desa Talang Sakti seluas 120,47 hektare, dan kelompok tani Maju Bersama Desa Sungai Lintang seluas 92,78 hektare.

Dinas Pertanian pada 2021, menargetkan peremajaan tanaman kelapa sawit tidak produktif karena menggunakan bibit asalan dan berusia tua di lahan milik kelompok tani seluas 1.500 hektare.(Anjas)