Mataram, KRsumsel.com – Dinas Pendidikan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mewajibkan semua siswa SMP/MTs sedejarat usia di atas 12 tahun divaksin COVID-19, guna membentuk kekebalan tubuh serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan dalam berinteraksi di tengah pandemi.
“Kartu vaksin COVID-19 siswa akan menjadi syarat untuk ikut ujian, ulangan, pemberian program bea siswa dan lainnya,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram H Lalu Fatwir Uzali di Mataram, Selasa.
Fatwir mengakui, sebelumnya vaksinasi COVID-19 bagi siswa tidak diwajibkan dan tidak menjadi syarat apapun. Namun sejalan dengan program pemerintah peduli lindungi, maka pihaknya mengambil kebijakan semua siswa yang memenuhi syarat wajib divaksin COVID-19 seperti halnya guru.
“Artinya, bagi siswa yang memiliki komorbid atau tidak memenuhi syarat divaksin, harus menunjukkan surat keterangan dari tim medis,” katanya.
Kebijakan mewajibkan siswa untuk vaksin COVID-19, lanjut Fatwir, sekaligus untuk menghilangkan rasa ragu dan takut anak-anak karena mendengar informasi vaksin yang kurang tetap.