Polda Sulut Amankan Seorang Penjual Beras Tak Layak Konsumsi

oleh
Screenshot_2021-09-13-07-51-07-96_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Manado, KRsumsel.com – Satgassus Maleo Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) mengamankan seorang pria, tersangka dugaan penjualan beras tidak layak konsumsi kepada masyarakat.

“Tersangka beserta barang bukti empat karung beras yang tidak layak konsumsi, sudah diserahkan dan diamankan di Polsek Airmadidi untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abas, di Manado, Minggu.

Ia mengatakan diduga kuat tersangka ini membeli beras yang sudah dicampur di salah satu pasar di Minahasa, kemudian menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Modus dilakukan tersangka, menaruh beras yang masih bagus di bagian atas agar korban tidak mengetahui bahwa sebagian beras lainnya sudah dicampur dengan beras yang tidak layak konsumsi.

“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain,” katanya.

Tersangka EL (40), warga Remboken, Minahasa beraksi di wilayah Airmadidi, Minahasa Utara, dengan menawarkan beras kepada beberapa warga setempat.