Pasalnya, kebijakan PPKM yang diberlakukan menyebabkan pelayanan seperti pengiriman barang dari Jakarta ke Makassar sempat terganggu.
“Memang masih ada material yang belum dikirim dari sana. Itu ternyata berdampak ke mobilisasi meterial dan itu mengalami keterlambatan,” urainya.
Keterlambatan ini mengakibatkan perampungan Masjid 99 Kubah dipastikan tidak mampu diselesaikan sesuai waktu yang ditentukan sebelumnya yakni 28 September 2021.
Maka kembali dilakukan rapat evaluasi kegiatan untuk mempertimbangkan waktu pengganti bagi kontraktor dalam menyelesaikan Masjid 99 Kubah hingga 100 persen berdasarkan kontrak kerja.
“Jadi ada pengajuan dari kontraktornya selama 35 hari untuk waktu pengganti tetapi itu sementara kita evaluasi juga berapa layaknya waktu pengganti yang diberikan,” urainya.(Anjas)