Dijelaskan pula bahwa pusat aplikasi pendaftaran perkara e-court secara daring yang terintegrasi dengan PA Surabaya.
Dengan adanya MoU itu, pendaftaran perkara di PA Surabaya dapat secara daring melalui e-Kios di seluruh kantor kelurahan Surabaya. Bahkan, melalui e-Kios tersebut, masyarakat bisa secara mandiri memanfaatkan layanan tersebut.
Melalui layanan ini, dia berharap warga lebih mudah melakukan pendaftaran perkara dengan biaya murah. Bahkan, pendaftarannya bisa secara mandiri tanpa harus menggunakan jasa pendamping.
“Jadi, nanti orang mau daftar perkara cukup datang ke kantor kelurahan. Nanti di sana disediakan anjungan mandiri melalui e-Kios. Di situ juga ada petugasnya yang ditunjuk oleh kelurahan,” ujarnya.
Menurut Samarul, sebenarnya orang berperkara dan mengurus secara mandiri di PA Surabaya biayanya murah. Akan tetapi, karena ketidaktahuan warga sehingga mereka memilih untuk menggunakan jasa pendampingan perkara.