Surabaya, KRsumsel.com – Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Surabaya Samarul Falah mengatakan pendaftaran perkara di pengadilan agama setempat saat ini makin mudah karena bisa melalui kantor kelurahan yang tesebar di Kota Pahlawan, Jawa Timur.
Pemkot Surabaya bersama pengadilan agama dan Kementerian Agama (Kemenag), kata Samarul Falah, telah menjalin kerja sama untuk mewujudkan kemudahan pelayanan peradilan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan.
“Inisiatif ini muncul saat saya bertemu Wali Kota Surabaya dan Kepala Kantor Kemenag Surabaya. Dalam pertemuan itu, muncul gagasan bersama untuk memberikan solusi kepada masyarakat agar mendapatkan kemudahan layanan dan biaya murah,” kata Samarul Falah di Surabaya, Senin.
Untuk itu, pihaknya mempunyai ide agar warga itu bisa mendaftarkan perkara melalui kelurahan. Apalagi, di PA Surabaya sidangnya juga begitu banyak, ditambah lagi tidak mempunyai lahan parkir karena parkirnya dikelola oleh masyarakat di jalan.
Alhasil, ide gagasan itu pun kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan MoU pada tanggal 31 Mei 2021 dan diadendum dengan diperluas antara PA bersama Pemkot Surabaya membuka akses layanan pendaftaran perkara di seluruh kelurahan dengan aplikasi ACO-ERI.