Meulaboh, KRsumsel.com – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh Samsul Bahri memprotes Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia terkait pelaksanaan seleksi terbatas pengisian jabatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota di Aceh Tahun 2021.
“Kami sebagai Ketua KIP Aceh tidak pernah diminta pendapat terkait seleksi ini, karena kandidat yang lulus kebanyakan dari luar pegawai organik KPU/KIP,” kata Samsul Bahri kepada ANTARA melalui saluran telepon, Ahad.
Samsul Bahri mengatakan sesuai Surat Keputusan Nomor: 04/Set-Tuk-JS/SetjenKPU/IX/2021 Tanggal 10 September 2021 dalam keputusan tersebut banyak ditemukan sejumlah peserta yang lolos bukan berasal dari internal KPU/KIP.
Akibatnya, sejumlah Komisioner KIP/KPU dari sejumlah kabupaten/kota di Aceh melayangkan protes terhadap dirinya, karena hasil seleksi yang diumumkan banyak terdapat peserta dari luar organisasi KPU.
“Yang dikhawatirkan teman-teman komisioner KIP/KPU di daerah, jika yang terpilih bukan dari internal, tentunya akan berdampak terhadap jalannya organisasi di daerah nantinya seperti yang selama ini terjadi,” kata Samsul Bahri.