“Karena menggunakan berbagai indikator, termasuk peer review bawahan, atasan, dan kolega yang setara, juga dari kompetensi dan pendidikan,” ucap dia.
Kepala Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara (BKN), Drs. Margi Prayitno, MAP mengatakan penerapan manajemen talenta di Ogan Komering Ilir merupakan langkah baik Pemkab OKI untuk membenahi birokrasi.
“Penerapan Sistem Merit bertujuan memastikan jabatan yang ada di birokrasi pemerintahan diduduki pegawai yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi” ujar Margi.
Untuk diketahui, tambahnya sistem merit telah diamantkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Dengan begitu, tujuan pembangunan bidang SDM Aparatur untuk mewujudkan pegawai ASN yang profesional, berintegritas, netral, dan berkinerja tinggi dapat terwujud” pungkasnya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan OKI, Maulidini mengatakan penerapan sistem merit di OKI dimulai dengan penilaian jabatan oleh atasan langsung.