Lanjut Ginanjar, saat melancarkan aksinya dikantor tersebut masuk harus menggunakan pinjer print. “Pelaku HN (DPO) yang bisa membuka pintu melalui pinjer print dirinya, sedangkan pelaku TS mengawasi situasi. Mereka mengaku pada penjaga disana bahwa kulkas ini milik mereka, dan akan dibawa keluar kantor,” jelasnya.
Masih kata Ginanjar, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP. “Atas kejadian ini korban biro umum dan perlengkapan Propinsi Sumsel mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta,” tutupnya.
Sementara tersangka TS saat ditanya mengakui perbuatannya. “Kulkas kami jual seharga Rp 1,50 juta dan uangnya di bagi dua, saya mendapat bagian sebesar Rp 400 ribu. Uang itu saya pakai untuk kebutuhan sehari hari saja,” jelasnya.(Kiki)