“Kemdian anggota kita bersama Unit Gakkum Sat Polairud Polrestabes Palembang melakukan penggerebekan pada Jumat (10/9) dengan menangkap pelaku di kediamannya,” ujarnya.
AKBP Andi menuturkan, saat dilakukan penangkapan pelaku mencoba hendak membuang batang bukti berupa sabu dan ekstasi tapi anggota bergerak cepat dan menemukan barang bukti di dalam dinding kamar pelaku.”Atas ulahnya pelaku kita ancam dengan Pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2),” katanya.
Sementara itu, pelaku Rahayu menuturkan, kalau barang itu didapatkan dari Igam dan suaminya di daerah Boombaru Palembang. “Itu barang titipan mereka dengan saya untuk di jual” ucapnya.(Kiki)