Dalam aturannya, izin lokasi diberikan untuk tiga tahun ditambah 30 persen penguasaan lahan. Aturan itu berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5/2015. “Itu kemarin menjadi indikator penilaian setelah ada penyampaian progres di lapangan. Dan kami tinggal menunggu informasi dari pusat. Kalau kami optimis KIPI masuk PSN,” kata Zainal.
Untuk diketahui, terdapat 10 perusahaan yang berinvestasi di KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi. Namun hanya tujuh dari 10 perusahaan itu yang memberikan laporan mengenai progresnya.
Ketujuh perusahaan itu adalah Al-Bassam Petroleum Equipment Company (APECO), PT Kayan Patria Propertindo (KPP), PT Kayan Patria Industri (KPI), PT Pelabuhan Indonesia, PT Aman Mulia Gemilang, PT Indonesia Strategis Industri, dan PT Adhidaya Suryakencana.
“Untuk perusahaan yang sama sekali tidak melaporkan progres, ada 3, PT Dragon Signature, PT Dragon Land dan PT Inalum,” kata Zainal.(Anjas)