Tiga Bulan Larikan Diri, Pencuri Sawit PT Sampoerna Agro Berhasil Ditangkap Tim Macan Komering Polsek Mesuji 

oleh
IMG-20210906-WA0043

OKI, KRSUMSEL.com – Tim macan Komering Polsek Mesuji berhasil menangkap pelaku pencuri buah kelapa sawit milik PT Sampoerna Agro kebun GTA.

Pihak kepolisian menangkap pelaku Panut bin Pairah (38) warga Desa Dabuk Makmur Kecamatan Mesuji Raya OKI, atas laporan PT Sampoerna Agro, LP / B – 22 / V / 2021 / Sumsel / Res OKI / Sek Mesuji, tanggal 25 Mei 2021.

Penangkapan kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan oleh team Macan Komering Polsek Mesuji tersebut Senin (06/10/2021) di Desa Taraman Jaya Kecamatan Semendawai Suku III Kabupaten OKU Timur.

Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SIK SH MH, melalui, Kapolsek Mesuji Iptu Romi F.AR, MH didampingi Kanit Reskrim Ipda Agus Masyudhi SH, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut bermula Minggu (05/09/2021) sekira pukul 22.00 wib anggota Polsek mendapatkan informasi pelaku berada di Desa Taraman Jaya Kecamatan Semendawai Suku 3 Kabupaten OKU Timur.

Sebelumnya pelaku diketahui telah berpindah – pindah tempat bersembunyi.

“Selama 3 bulan ini diketahui pelaku pernah bersembunyi di Desa Minanga Kecamatan Cempaka OKU Timur dan Desa Karang Melati OKU Timur,” Jelas Kapolsek, Senin (6/9) kepada wartawan.

Ditambahkannya, kemudian pada hari Senin (06/10/2021) sekira jam 00.30 wib Team macan komering polsek Mesuji yang dipimpin Kapolsek Mesuji IPTU ROMI.F.AR, MH di dampingi Kanit Res IPDA AGUS MASYUDHI, SH menuju ke tempat persembunyian pelaku di Desa Taraman Jaya Kecamatan Semendawai suku III Kab OKU Timur.

Setelah tiba team macan komering langsung melakukan penangkapan dirumah tempat pelaku berada dengan sigap dan menangkap pelaku tersebut tanpa perlawanan kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan di polsek Mesuji.

Kronologi kejadian

Kasus yang disangkakan kepada Panut yakni atas apa yang dilakukan selasa (25/5/2021) sekira pukul 10.15 wib di Blok 17.15 Wib di Divisi 1 Blok 107 Petak A kebun sumber sawit PT. Gunung Tua Abadi Desa Sungai Sodong Kecamatan Mesuji OKI, melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara pelaku PANUT BIN PAIRAH mengambil buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh perusahaan dan juga mengambil buah kelapa sawit dengan cara memanen sendiri dilahan perkebunan PT GTA dengan menggunakan alat berupa gancu, sepeda motor dan obrok untuk mengangkut buah kelapa sawit. (ata)