Larikan Motor Tempatnya Bekerja, Farid Diamankan Unit Ranmor

oleh
IMG-20210907-WA0003

PALEMBANG,KRSumsel.com – Akibat ulahnya melarikan kendaraan operasional di tempat kerjanya, membuat Farid Ahmad Akbar (20) warga Jalan Wirawajaya Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang harus mendekam di balik jeruji besi.

Pelaku diamanakan anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang dikediamannya, Senin (6/9/2021) sekitar pukul 19.40 WIB, selain mengamankan pelaku anggota Unit Ranmor turut mengamankan barang bukti satu rangkap fotocopy BPKB dan satu Unit Sepeda Motor Honda Vario Nopol BG 5917 ACO milik korban.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku ini bekerja dan diberikan kendaraan operasional oleh korban Sopiah (46) untuk mengantarkan barang serta membeli barang barang di pasar.

“Dari keterangan korban kalau dia pelaku ini berkerja di toko manisan miliknya di bagian pengantaran barang ke konsumen dan pembelian barang,” ujarnya, Selasa (7/9/2021).

Namun pada 4 Juli 2021 sekitar pukul 12.00 WIB pelaku mengantarkan barang di Kost yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Lorong Sehati 2, Kecamatan IT I Palembang dan tidak kembali meski sudah di hubungi.

“Atas laporan korban, anggota kita langsung melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dikediamannya beserta barang bukti berupa surat dan kendaraan milik korban,” katanya.(Kiki)