MUBA, KRSUMSEL.com – MI warga Desa Bumi Kencana, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) harus mendekam dibilik jeruji usai diringkus Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya pada, Minggu (05/09/2021).
Pria berusia 43 tahun itu terbukti membawa puluhan tandan sawit curian milik PT Hindoli yang terletak di Divisi I Blok F 23 Area PT Hindoli di Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba pada, Minggu (05/09/2021). Tersangka MI bersama ketiga rekannya yang berstatus DPO itu membawa sawit curian tersebut dengan menggunakan mobil mitsubishi colt L300 No pol BG 9167 BD.
“Tersangka berinisial MI ini kita tangkap saat hendak membawa sawit curian milik PT Hindoli pada, Minggu (05/09/2021) sekitar pukul 04:30 wib, ” ujar Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Nirwan Hariyadi.
Sambung Nirwan, pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan itu berawal dari informasi security PT Hindoli. Security menginformasikan tentang adanya pencurian buah sawit di wilayah Divisi I Blok F 23 pada Minggu (05/09/2021) sekitar pukul 01:00 wib.
Ditegaskan Nirwan, dari informasi security itu. Kemudian saya perintahkan Kanit Reskrim Ipda Mustaqim Hadi, SH dan Kanit Intelkam Aipda Agus beserta anggota menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan pengintaian oleh anggota kita. Anggota dilapangan pun berhasil melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka MI sekitar pukul 04:30 wib. Sementara itu, dari diri tersangka MI turut kita amankan 1 unit mobil yang membawa buah kelapa sawit curian milik PT. Hindoli.
“Tersangka MI sendiri berhasil kita amankan beserta barang bukti hasil curian. Namun ketiga orang rekan tersangka berinisial M, D dan E berhasil melarikan diri dan terus kita buru, ” beber Nirwan.
Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan berupa. 1 unit mobil mitsubishi colt L300 No pol BG 9167 BD, 80 tandan buah kelapa sawit dengan berat 1.760 KG, 1 buah stik/gerek beserta mata pisau, 2 buah tonjok dan 1 unit HP.
Guna dilakukan proses lebih lanjut. Kini tersangka MI berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Tungkal Jaya.
“Terhadap tersangka MI akan kita jerat pasal 363 ayat (1) angka ke 4e KUHPidana, ” tegas Nirwan.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka MI. Ia akui sudah tiga kali melakukan pencurian di wilayah PT Hindoli. Serta uang hasil kejahatan selama ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Sudah tiga kali aku mencuri Pak. Uang hasil curian biasanya aku pakai untuk kebutuhan sehari-hari, ” ujar tersangka MI.(AS)