BANYUASIN,KRSumsel.com – Warga Desa Wana Mukti Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nusantara Express dengan tegas menolak hasil Audit Inpestorat Banyuasin atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Wana Mukti.
Pasalnya dari sejumlah tuntutan yang dilaporkan dengan total sekitar Rp 1,3 Miliar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menyampaikan bahwa, Inspektorat Banyuasin hanya menemukan dugaan Rp 13,5 Juta saja kerugian negara.
Slamet, salah satu warga Desa Wana Mukti mengatakan pihaknya kecewa ketika mendengar keterangan dari pihak Kejaksaan tersebut. Karena bagaimana mungkin tuntutan sebesar Rp 1,3 Miliar bisa berkurang jauh menjadi Rp 13, 5 juta. Menurutnya ada beberapa hal yang terasa janggal dan tidak masuk akal.
“Kita Kecewa dan menolak hasil Audit tersebut. Karena dari 11 tuntutan secara garis besar itu fisinyalir diatas Rp 1, 3 miliar. belum lagi ditambah Dana Alokasi Khusus tahun 2019 yang jelas-jelas peruntukannya tidak dilaksanakan oleh Kepala Desa itu sendiri,”ujarnya.
Bukti yang kedua, ada dana yang sudah disetorkan ke negara dalam bentuk laporan pertanggungjawaban dana Desa senilai Rp 482 juta tahun 2018 yang dialokasikan untuk jalan permukiman Desa, namun faktanya tidak menjadi temuan bagi Inspektorat.
“Bukti yang Ketiga, ada pembagunan taman senilai Rp 41 Juta, namun kenyataannya dilapangan tanaman tersebut hanya berupa 10 batang tanaman saja. Ini jelas – jelas tidak sesuai dan tidak masuk akal. Masa tidak bisa dihitung”tegasnya.
Kemudian kejanggalan lain yang dirasakan Slamet ketika tim investigasi yang melakukan audit kelapangan tidak melibatkan dirinya sebagai pelapor, sehingga tidak ada keseimbangan informasi yang diterima. Hal ini terkesan seolah penegakan hukum hanya berpihak kepada pihak-pihak yang dilaporkan.
“Kita ini masyarakat tidak hidup di dalam satu badan terstruktur oleh pemerintah jadi dari mana kita dapat informasi itu kalau kita tidak diajak oleh mereka sedangkan kita melapor untuk mendapatkan informasi tapi kenyataannya informasi tidak kita dapatkan. Proses ini juga terkesan lamban dan sampai dengan hari ini itu hasilnya masih sama seperti dulu,”jelasnya.
Sementara Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nusantara Express Ismail menyoroti atas adanya temuan kerugian negara. Seharusnya jika ditemukan adanya kerugian negara, pihak yang melakukan penyalahgunaan harus dikenakan hukum pidana. Bukan malah mengembalikan atau memberikan jaminan sejumlah aset dan mereka bebas dari hukum.
“Kalau seperti ini, dikhawatirkan nantinya banyak penyalahgunaan dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Harusnya ketika mereka terbukti melakukan penyalahgunaan, tetap ada Hukum yang berjalan,”katanya.
Dikatakan Ismail, pihaknya akan akan melakukan upaya hukum lain untuk menangani kasus ini dan berencana akan melakukan demo secara besar-besaran serta mengusut kasus ini sampai tuntas.
“Kita juga akan melakukan beberapa upaya hukum, bila perlu nanti kami akan melaporkan hal ini ke pihak Kejaksaan Tinggi,”tegasnya.(Yan)