Polda Riau dan BKSDA Gagal Memperdagangkan Kulit Harimau

oleh
Screenshot_2021-08-30-17-39-25-01_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Pekanbaru, KRsumsel.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama BKSDA Riau menggagalkan perdagangan kulit harimau sumatera (panthera tigris sumatrae) pada Minggu (29/8) pukul 22.00 WIB di Jembatan Aro, Jalan Sudirman Muara Lembu , Kabupaten Kuantan Singingi.

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan melalui Kabid Humas Kombes Sunarto kepada wartawan di Pekanbaru, Senin mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi jual beli kulit harimau sumatera di Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, hingga Call Center KSDA Riau.

“Tim Ditreskrimsus Tipidter Subdit IV Polres Riau yang dipimpin Kompol Darmawan SH dan anggota BKSDA langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap dua sepeda motor yang pengendaranya membawa karung di Jembatan Sungai Aro, Jalan Sudirman, Kecamatan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing,” ujarnya. dikatakan.

Saat dicegat dan ditangkap BAT, kata dia, rekan BAT justru kabur dengan melompat dari jembatan dan masuk ke semak-semak dalam gelap.

Dalam penggeledahan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan satu karung barang bukti yang berisi kulit Harimau Sumatera.

Barang bukti lainnya, dua unit sepeda motor Honda warna hitam Nopol BM 5367 HS dan sepeda motor tanpa Nopol, 1 ember abu-abu, 8 botol spritus dalam keadaan kosong dan parang, selain itu juga mengamankan janin dan saat ini disimpan. sebagai barang bukti,” jelasnya.

Narto melanjutkan, pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain dari hewan yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, sesuai dengan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pasal ini memuat ketentuan bahwa setiap orang dilarang memperdagangkan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian lain dari hewan yang dilindungi atau barang yang dibuat dari bagian tersebut atau memindahkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

“Hukumannya paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” katanya. (Anjas)