BANYUASIN.KRSumsel.com – Satuan reserse narkoba (Satreskoba) Polres Banyuasin berhasil mengamankan dua orang tersangka inisial A, dan IF, beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat Bruto 21,04 gram dari tangan tersangka warga Desa Pilip 4 Taja Mulya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, Selasa (24/8) sekitar jam setengah 4 sore.
Kasat narkoba Polres Banyuasin AKP. Jatrat Tunggal S.I.K. dihubungi via telepon, Kamis (26/8/2021) mengatakan kedua tersangka diamankan berawal informasi laporan dari masyarakat bahwa tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu tepatnya dipinggir jalan raya Desa Lubuk Lancang Kecamatan Suak Tape Kabupaten Banyuasin.
“Menindaklanjuti laporan tersebut anggota satuan reserse narkoba (Satreskoba) Polres Banyuasin langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan didaerah tersebut,” katanya
Setelah mendapatkan informasi yang cukup, anggota sat Narkoba Polres Banyuasin langsung melakukan pengintaian di lokasi, setelah itu anggota melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang inisial A, dan IF,
“Keduanya dilakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu berat bturo 21,04 gram yang dibungkus mengunakan Plastik warna Hitam tidak jauh dari tersangka yang diamankan, Tersangka A dan IF beserta barang bukti langsung di dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas dia.(Yan)