MUARA ENIM, KRSumsel – Polres Muara Enim melalui Satlantas melakukan patroli dan melakukan penindakan pada pemuda yang melakukan balap liar. Hasilnya, Satlantas mengamankan kendaraan roda dua sebanyak 6 unit motor dan 4 lembar STNK.
Penertiban dan penindakan tersebut diseputar Kota Muara Enim seperti di Jalan Sudirman Depan Gedung Olah Raga (GOR) Pancasila hingga ke batas Desa Kepur, Simpang 3 Rutan Jalan Islamic Center Jembatan Desa Kepur dan ke jalan Ahmad Yani depan Pemkab Muara Enim lapangan merdeka Muara Enim.
Sementara, Kapolres Muara Enim AKBP Dany Sianipar SIK melalui Kasat Lantas Polres Muara Enim AKP Indrowono SH mengatakan, penindakan tegas bagi balap liar dilakukan untuk ketertiban jalan umum. Dimana hak kenyamanan dan keamanan masyarakat dan para pengendara itu sangat penting.
“Giat kita lakukan setiap sore hari pukul 16:00 Wib, yang mana diduga anak-anak muda kerap melakukan balap liar dan jika tertangkap akan kita tindak tegas,” cetusnya, pada Jumat (27/8/2021).
Dikatakannya, bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam melakukan penindakan, bagi pelanggar lalulintas. Apalagi bagi pelanggar seperti balap liar tersebut dan juga disituasi pandemi saat ini bagi masyarakat yang berkumpul dituntut untuk wajib mematuhi prokes Covid-19.
“Kegiatan ini juga dapat mengurangi angka laka lantas dan kemacetan di wilayah hukum Polres muara Enim dan memutus mata rantai penyebaran Virus Covid 19,” tutupnya.(ndi)