Kepala BPBD Ogan Ilir : Ada Dualisme Tim Pemulasaran di OI

oleh
IMG-20210826-WA0020

Ogan Ilir, KRsumsel.com – Tim Covid-19 yang berasal dari dinas kesehatan Kabupaten Ogan Ilir diduga tidak mengerti aturan.

Pasalnya baru-baru telah berani memakamkan jenazah covid-19 di desa Sukaraja Baru Kecamatan Inderalaya Selatan. Padahal mereka bukan tim resmi pemulasaran penguburan jenazah covid-19 yang dibentuk dan tidak memiliki SK Bupati.

Parahnya lagi, pemakaman itu dilakukan tanpa pengawalan ketat dari petugas keamanan dan tim gugus covid lainnya yang bukan tim resmi pemulasaran penguburan jenazah covid-19.

Pemakaman itu sempat dibongkar masyarakat setempat karena diduga pemakaman itu ilegal.

Kepala BPBD Ogan Ilir : Ada Dualisme Tim Pemulasaran di OI

Hal itu diperkuat salah satunya dengan pengantaran jenazah menggunakan mobil PSC 199 yang bukan khusus mayat.

Sehinga menuai protes dan pertanyaan besar dari semua kalangan yang menilai tim covid dinkes yang turun tersebut abal-abal dan diduga ilegal tanpa mengantongi SK Bupati.

Kepala BPBD Ogan Ilir, Ardha Munir, yang juga merupakan Kepala Pelaksana Satgas Covid-19 Kabupaten Ogan Ilir pun mengaku geram dengan ulah tim tersebut.

Menurutnya tim dinkes tersebut telah menyalahi aturan.

Kejadian yang terjadi di desa Sukaraja Baru dijelaskan Ardha Munir, dilakukan oleh oknum Dinkes Ogan Ilir yang tidak sah, dan abal-abal karena tim dinkes tersebut tidak ada SK dari Bupati sebagai tim pemulasaran.

Selanjutnya sesuai aturan, Mobil PSC 199 memang tidak boleh digunakan untuk jenazah covid, mobil tersebut hanya diperbolehkan untuk pasien yang masih sakit.

Selain itu, kalau memang tim dinkes itu boleh menguburkan jenazah, lanjut Ardha Munir, artinya setiap orang bisa menguburkan jenazah akibat covid.

Jadi untuk apa di setiap Kabupaten di seluruh Indonesia dalam proses penguburan jenazah covid dibentuk Tim pemulasaran resmi oleh pemerintah yang dibiayai dari dana APBD yang ada. Apa dasar hukumnya?

Kemudian penguburan jenazah tanpa pengawalan dari aparat penegak hukum?

“Kita berbicara aturan dulu bukan yang lain-lain, ini sudah masuk pidana, jangan main-main sama aturan apalagi menyangkut Covid-19”,ujar Ardha Munir geram.

Ironisnya terang Ardha Munir, kejadian ini kerap terulang dilakukan oleh tim dinkes yang bukan tim resmi pemulasaran, dan masalah ini sudah kita laporkan.

PLT Kadinkes Ogan Ilir, Hendra Kudeta ketika di konfirmasi mengatakan, Untuk kronologis kejadiannya, silakan langsung konfirmasi ke staf saya Henny krn beliau yg melakukan hal tersebut.

Sementara Henyy saat di Konfirmasi melalui Wa mengatakan, Yang pasti untuk konfirmasi bisa ditanya juga kesaksian dari keluarga almarhum, om bener dk isi brt..yg pasti untuk jenazah itu memang sudah wewenang klg mintak bantu pihak dinkes karena status jenazah bukan ktp oi, dan sifat nya mandiri.(rul)