Palu, KRsumsel.com – Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah Hadianto Rasyid mengatakan kebijakan karantina wilayah berbasis kawasan atau lock mikro efektif bertujuan mengidentifikasi warga terpapar COVID-19 pada satu kawasan yang angka terpaparnya cukup tinggi.
“Tujuan kebijakan ini yakni untuk mengidentifikasi warga yang terpapar. Jika proses identifikasi ini berjalan efektif, maka pemerintah dapat melaksanakan treatment atau pengobatan dengan baik kepada masyarakat di mulai dari ruang lingkup kecil,” ungkap Hadianto saat meninjau Posko lock mikro efektif di Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Selasa.
Data sementara tim surveilans Kota Palu menunjukkan, kasus warga terpapar di Kelurahan Birobuli Selatan mencapai 78 kasus aktif dan Kelurahan Birobuli Utara sebanyak 144 kasus aktif, sehingga pemerintah setempat mengambil langkah untuk mengetatkan kegiatan sosial warga di dua kelurahan itu khususnya pada kawasan Jalan Tangkasi dan Jalan Ramba yang dinilai tingkat penyebaran COVID-19 cukup tinggi.
Kebijakan yang diterapkan Pemkot Palu saat ini, dinilai sangat membantu dalam pemetaan penyebaran COVID-19 pada kawasan-kawasan yang rentan mengalami penularan, begitu pun penyelesaian dengan metode pengobatan bagi mereka yang melakukan isolasi mandiri di kawasan tersebut.
Pada situasi itu, Pemkot Palu memasifkan tes cepat atau rapid tes anti-gen kepada warga di kawasan yang diberlakukan pengetatan untuk mempercepat identifikasi sebagai bagian dari Testing, Tracing, Treatment (3T).
“Tidak menutup kemungkinan, kebijakan ini masih tetap bergulir di wilayah lain. Penerapan kebijakan ini mengacu pada sebaran kasus aktif yang dirilis tim surveilans,” ujar Hadianto.
Ia memaparkan, jika dalam dua hari ke depan pada dua kawasan dilakukan pengetatan telah teridentifikasi, maka selanjutnya pemerintah fokus pada upaya pemulihan yang melibatkan petugas kesehatan dari Puskesmas terdekat dan karantina wilayah perlahan dilakukan penyesuaian.
“Tiga hal fokus treatment dilakukan. Bagi warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 dengan gejala ringan tentu melakukan isolasi mandiri. Kemudian mereka yang belum tervaksin maka diberikan layanan vaksinasi begitu pun yang belum dilakukan rapid tes anti-gen, juga mendapat layanan tes cepat tanpa dipungut biaya,” kata dia menuturkan.
Langkah kebijakan dilakukan Pemkot Palu melakukan karantina wilayah, sebagai bentuk kepedulian memberikan jaminan kesehatan bagi warga, meskipun kebijakan itu tidak diterapkan secara keseluruhan di ibu kota Sulteng, tetapi paling tidak hasil yang didapatkan bisa menekan angka penularan seminimal mungkin.
“Kami sudah memperhitungkan dampak-dampak sosial, oleh karena itu kami membuka posko dan dapur umum dibantu Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah menjamin kebutuhan makan warga tiga kali sehari,” demikian Hadianto.(Anjas)