Sungai Warga Tercemar, DLH Banyuasin Sanksi PT KAM

oleh
IMG-20210824-WA0027

BANYUASIN.KRSumsel.com – Permasalahan limbah pabrik sawit PT. Kasih Agro Mandiri (KAM) yang beroperasi di Desa Lubuk lancang, Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin belum usai, diduga laporan masyarakat ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin lebih kurang satu bulan ini masih belum ada kejelasan.

Ansori warga Desa Biyuku mengatakan Pembuangan Limbah di sungai warga telah berlangsung sejak 1 tahun lalu, akibat dari pembuangan limbah pabrik ke sungai warga kesulitan mendapatkan air bersih, untuk kebutuhan mandi dan mencuci tubuh terasa gatal-gatal di kulit, digunakan menyiram tanaman seperti sayuran-sayuran air tidak layak.

Dikatakan Ansori, sebelumnya lima orang dari Polres Banyuasin, tiga orang DLH sekitar satu bulan yang lalu mereka memeriksa laporan kami dengan mengambil sampel limbah, namun hingga kini belum ada kejelasan apa hasil yang didapatkan terkait limbah mencemari sungai kami,” ucap Ansori warga Biyuku ketika dihubungi, Selasa (24/08/21).

Dirinya menyayangkan, apa yang telah dilakukan pihak perusahaan sehingga berakibat fatal, merusak lingkungan masyarakat yang terkena dampaknya.

“Selama pabrik beroperasi di Desa Lubuk lancang, aroma busuk menyengat dari asap sangat terasa menusuk ke dalam pernapasan, sekarang muncul air limbah pabrik yang menjadi masalah bagi kami, akibat dari cemaran air limbah kami sulit mandi, dan mencuci, jadi untuk mandi dan minum kami terpaksa membeli air bersih.” Ujarnya.

Sementara DLH Banyuasin di konfirmasi menjelaskan Limbah di kolam pabrik PT Kasih Agro Mandiri (KAM), yang berada di Desa Lubuk Lancang, Kecamatan Soak Tapeh, Kabupaten Banyuasin berdasarkan hasil analisa laboratorium melebihi baku mutu lingkungan.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin menerbitkan sanksi administratif kepada pabrik kelapa sawit tersebut berdasarkan surat nomor 348/KPTS/DLH/2021 pada 16 Agustus 2021.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin Izromaita melalui Kabid Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan lingkungan Abas Kurib mengatakan, setelah sanksi administrasi ini diterbitkan, PT KAM harus memperbaiki pengelolaan limbah pabrik.

“Kami mengambil sampel yang ada di luar dan dalam pabrik. Ternyata PH air sungainya 8,0. Masih normal dan DO nilainya 0,4. Artinya limbah pabrik yang dibuang ke sungai sudah dilakukan pengelolaan,” ujar Abas kepada wartawan.

Selanjutnya, pihaknya juga mengambil sampel di kolam limbah. Nilainya hampir sama dengan di luar kolam.

Selanjutnya ia juga melakukan analisa limbah dengan cara analisa laboratorium. Hasilnya memang terbukti di atas baku mutu lingkungan.

Hasil analisa dimulai tanggal 10 Agustus 2021. Air pembuangan melalui pipa nilai BOD 595 mg/I dan nilai COD 1.711 mg/I dan tertanggal 12 Agustus 2021 pada kolam terakhir (outlet) nilai BOD 119 mg/I dan COD 387 mg/I.

“Seharusnya BOD 100 mg/I dan COD 350 mg/I. Makanya kita berikan sanksi administrasi dengan memberikan waktu tiga bulan untuk perbaikan,” terangnya.

Setelah diperbaiki, Abas meminta PT KAM melapor ke DLH Banyuasin dan akan dicek kembali untuk memastikan hasil perbaikan tersebut.

“Sanksi batas perbaikan tiga bulan, Jika tidak diperbaiki, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat yakni pembekuan izin dan masih bandel pencabutan izin lingkungan” tegasnya.

Namun menurut Abas, biasanya pihak perusahaan selalu kooperatif dan segera menyelesaikan bila terjadi yang demikian.

“Biasanya perusahaan kooperatif dan cepat mereka selesaikan.” Pungkas dia.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT. KAM belum ada keterangan mengenai sanksi yang diberikan oleh DLH Banyuasin.(Yan)