Pelaku Gembos Ban Diringkus Unit Pidum dan Tekab

oleh
IMG_20210820_121212

PALEMBANG,KRSumsel.com – Adi Cahyono warga Jalan May Zen, Lorong Kapling, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni Palembang harus mendapatkan tindakan tegas lantaran mencoba kabur saat akan ditangkap di daerah Pusri Palembang, Kamis (19/8/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.

Pelaku ditangkap anggota Opsnal Pidana Umum (Pidum) bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, kemudian dibawa ke RS Bari Palembang untuk dilakukan perawatan dan langsung dibawa ke Polrestasbes Palembang untuk dilakukan pengembangan.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing mengatakan, bahwa pelaku ditangkap atas ulahnya melakukan perkara tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4-e KUHP.

Kejadian itu terjadi pada Kamis (19/8/2021) sekitar pukul 15.10 WIB di Jalan Dr M Isa, Kecamatan IT III Palembang dengan korban Nurseri (45) warga Jalan Peternakan Raya, Komplek Griya Fattah Blok A, Kecamatan Sukarami Palembang.

“Pelaku ini melakukan aksinya berdua dengan rekannya yang masih dalam pengejaran, dengan modus mengikuti korban yang mengendarai mobil Toyota Raize nopol BG 1281 XO dari Bank BNI KM 5 menuju ke MAYBANK Jdi Jalan Letda A. rozak,” ujarnya, Jumat (20/8).

Saat melintas di TKP, pelaku ini memberi tahu sesuatu, kemudian korban berhenti dan mengecek ban kendraan sebelah kiri belakang kempet.

Namun saat akan mengambil dongkrak datang, pelaku bersama rekannya ini menggunakan sepeda motor matic langsung mengambil tas milik korban yang di letakan di atas jok sebelah kiri depan.

Kemudian pelaku langsung melarikan diri kearah kandang kawat. Dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa satu buah tas sandang warna coklat merek Elisabeth yang berisikan uang tunai sebesar Rp 20 juta.

“Dari hasil laporan itulah anggota kita berhasil meringkus pelaku, tapi saat akan ditangkap di kawasan Pusri Palembang pelaku mencoba kabur sehingga dihadiahi timah panas kepada pelaku karena tidak menghiraukan tembakan peringatan anggota kita,” katanya.

Dari hasil interogasi yang dilakukan, lanjut dia mengatakan, bahwa pelaku merupakan resedivis kasus 363 KUHP. “Dari tangan pelaku anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 5,5 juta, satu helai baju kaos warna biru satu helai celana pendek, satu buah tas milik korban dan satu buah helem warna merah.

“Untuk pelaku lainya masih dalam pengejaran dan untuk identitas pelaku ini sudah kita kantongi dari hasil keterangan pelaku Cahyo saat dilakukan interogasi,” tukasnya.(Kiki)