Pelaku Pencurian Bengkel Motor Ditembak Satreskrim Polsek Mariana

oleh
IMG-20210819-WA0029

MARIANA (BA),KRSumsel.com – Lantaran memberikan perlawanan ketika ditangkap, Adi Suhardi (39) diberikan tindakan tegas terukur oleh anggota Tim Tujah Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mariana, Polres Banyuasin yang dipimpin langsung oleh Katim Buser Bripka Tedi Indra BB.

Dimana Adi terlibat pencurian di bengkel milik tetangganya Neni Kurniati, warga Jalan Gotong Royong, Desa Sungai Gerong, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

Berdasarkan data dihimpun, aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka di bengkel motor milik korban yang berada di Jalan Sabar Jaya, Desa Sungai Gerong, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Kamis (16/7/2021) sekitar pukul 06.00.

Dimana pelaku masuk dengan melalui pintu kamar mandi yang telah dirusaknya menggunakan obeng. Lalu, mengambil satu buah mesin pemotong, satu buah BOR, satu buah jam tangan, dan tas yang berisikan uang Rp 1 juta.

Atas kejadian tersebut, Neni mengalami kerugian yang ditafsirkan mencapai Rp7,5 juta. Sehingga membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Mariana, Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi melalui Kapolsek Mariana, Banyuasin AKP Halim Kesumo yang didampingi Kanit Reskrim Aipda Guntur menerangkan, usai menerima informasi masyarakat pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan pelaku.

“Kita amankan pelaku di kawasan Pasar 16 Ilir. Namun saat penangkapan, pelaku sempat mencabut pisau hingga mengenai tangan dari anggota kita,” jelas Halim ketika diwawancarai saat pers rilis di Polsek Mariana, Banyuasin, Kamis (19/8/2021) .

Dia menjelaskan, selain tersangka turut juga diamankan barang bukti berupa satu buah obeng yang digunakan ketika beraksi dan sebilah pisau yang digunakan menyerang petugas ketika diamankan.

“Kita kenakan pasal berlapis yakni Pasal 363 KUHP dan UU Darurat Tahun 1951. Tersangka ini merupakan residivis, telah berulang kali masuk penjara. Kita masih melakukan pengembangan terhadap tersangka,” jelas Halim.

Sementara tersangka Adi, mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, barang yang dicuri telah dijualnya di Kawasan Cinde Palembang.

Iya pak, uangnya saya gunakan untuk makanan sehari-hari pak. Sudah dua kali masuk penjara,” pungkasnya. (Kiki)