BANYUASIN.KRSumsel.com – Warga Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Banyuasin (Kejari). Kedatangan kali ini, guna menanyakan progres kasus penyalahgunaan dana desa yang dilakukan Kepala Desa Paldas, pada Kamis (19/08/2021).
Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Sumatera Selatan (Sumsel) Jumahdi mengatakan dirinya sebagai penerima kuasa dari warga Desa Paldas mengatakan telah mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Negeri Banyuasin.
“Kami datang kesini atas kuasa dari warga pertanyakan progres kasus ini, dari tanggal 9 juni 2021, sampai sekarang belum ada progres, kami belum pernah dihubungi dan belum bisa bertemu Kasi Pidsus,”ujarnya.
Dikatakan Jumahdi, Berdasarkan informasi, diduga bahwa Inspektorat Banyuasin telah menemukan adanya kerugian negara yang dilakukan Kepala Desa Paldas atas pengelolaan dana desa ditahun 2016,2017 dan 2018 dan Kepala Desa telah menjaminkan sejumlah asetnya untuk mengganti kerugian negara tersebut.
“Belum tau jaminan berupa apa saja, kenapa jaminan itu dikejaksaan, harusnya di Pengadilan. Termasuk juga kasus dana Desa di tahun 2019 dan 2020 ini. Bila perlu akan kami usut terus sampai Kejaksaan Tinggi,”tegasnya.
Sementara Warga Desa Paldas Darmawi dan Iskandar mengatakan pihaknya sudah lima mendatangi Kejari Banyuasin untuk mempertanyakan kasus ini, namun sampai sekarang pihak yang bersangkutan belum bisa ditemui.
Menurutnya, jika memang telah ditemukan kerugian negara, kemana ganti rugi kerugian tersebut dialokasikan. Dirinya juga mempertanyakan bagaimana tentang kejelasan pembangunan jembatan di Desa Paldas.
“Setiap ditanya cak cak itulah, tidak ada proges, sudah 5 kali tidak ditemui, kami pantang menyerah, kami bakal usut terus kasus ini untuk diselesaikan sampai tuntas,”tegas Darmawi.
Laporan:(Yan)