Curi Besi Milik PT Waskita, 2 dari 4 Pelaku Pencurian Diringkus Unit Reskrim Polsek Batman

oleh
IMG-20210817-WA0061

MUBA, KRSUMSEL.com – Unit Reskrim Polsek Babat Toman (Batman) Resor Musi Banyuasin (Muba) berhasil meringkus dua dari empat orang pelaku pencurian besi sutet yang berada dilokasi pembangunan tiang sutet T.311 dan T.309 yang terletak di Desa Karang Waru, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba.

Kapolresta Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH.SIK.Msi melalui Kapolsek Babat toman AKP Andi Kesuma Jaya, SST. SH. menyebutkan dua pelaku yang sudah kita amankan yaitu Padriadi alias Spider (42) dan Andre alias Sukri (35). Sementara dua pelaku lainnya J dan H masih DPO yang merupakan warga sekitar pembangunan SUTET di Desa karang Waru, Kecamatan Lawang Wetan.

Aksi kriminal keempat pelaku itu dilakukan pada Kamis (27/5/2021) Lalu. Keduanya berhasil mencuri puluhan batang besi ulir berbagai ukuran milik pt. waskita karya.

Andi mengaku mendapat laporan tentang adanya kejadian tersebut. Petugas terus menelusuri tempat jual-beli pengumpulan barang bekas, dari hasil penelusuran itu, petugas berhasil mengungkap keempat tersangka, ” katanya dihadapan awak media, Selasa,(17/8/2021).

Total di lokasi T.311 besi yang hilang berupa besi jenis ulir D-19 sebanyak 50 (Lima Puluh) Batang, Besi Ulir D-12 sebanyak 10 (Sepuluh) batang, Besi D-10 Sebanyak 10 (Sepuluh) Batang, Besi D-13 sebanyak 4 (empat) batang dan Baja Stub sebanyak 1 (Satu) Batang .

Sementara di Lokasi T.309 berupa besi jenis ulir D-19 sebanyak 50 (Lima Puluh) Batang, Besi Ulir D-12 sebanyak 10 (Sepuluh) batang, Besi D-10 Sebanyak 10 (Sepuluh) Batang dan Besi D-13 sebanyak 4 (empat) batang. Atas kejadian tersebut Pt Waskita Karya Mengalami kerugian sekitar Rp 40.000.000. Kata Andi.

Andi mengatakan pelaku membawa barang hasil curian tersebut dengan menggunakan mobil Pick Up L300 dan menjual besi tersebut sebesar Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) dan masing masing mendapat pembagian sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah). Sementara sisanya mereka gunakan untuk membeli narkoba.

“Para pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, ” tandasnya.(AS/RIL)