Curi Kabel Milik Perusahan, Johan Berurusan Dengan Polisi

oleh
IMG_20210814_113221

PALEMBANG,KRSumsel.com – Anggota Opsnal Pidana Umum (Pidum) bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap pelaku pencurian kabel milik PT Widya Pratama Perkara di daerah Cinde, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, Jumat (13/8) sekitar pukul 16.30 WIB.

Pelaku yakni Johan Arsianto (31) warga Jalan Letnan Jaimas, Lorong Buntu, Kelurahan 17 Ilir, Kecamatan IT I Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing mengatakan, bahwa pelaku ditangkap atas ulahnya melakukan pencurian kabel milik korban di Jalan Letnan Mukmin, Kelurahan Sei Pangeran, Kecamatan IT I Palembang, pada Kamis (27/5/2021).

“Anggota kita kita berhasil mengendus keberadaan pelaku sehingga dilakukan penangkapan, namun saat akan ditangkap pelaku mencoba kabur seperti layaknya Spiderman loncat dari gedung ke gedung,” ujarnya, Sabtu (14/8/2021).

Namun pelariannya berakhir di gedung ke lima sehingga anggota pun berhasil menangkap pelaku dan mengiring pelaku ke Mapolrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian kabel milik korban,” katanya. Kejadian ini berawal ketika pelapor Ahmad Tabrani (53) karyawan korban beserta karyawan lainnya masuk bekerja dan merasa ada yang aneh.

Sebab ada barang milik korban atau perusahaan ada yang hilang yaitu kabel listrik milik perusahaan telah terpotong atau sebagian telah di curi di TKP tepatnya gudang perusahaan.

Selain itu ada di lokasi berbeda milik perusahaan telah kehilangan juga sebagian kabel listrik. Atas kejadian tersebut korban telah mengalami kerugian total di taksir Rp 3,9 juta, atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polrestabes Palembang.

“Atas laporan itulah anggota kita mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu buah potongan kabel. Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KUHP (Kiki)