Satresnarkoba Grebek Pengedar Narkoba, Petugas Dapati 10 Kantong Kecil Sabu

oleh
IMG_20210813_112428

PALEMBANG, KR Sumsel.com – Mamat (40) warga Jalan Batu Ampar Kelurahan 1 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang diamankan Satres Narkoba Polrestabes Palembang di rumahnya pada Kamis (12/8/2021) sekira pukul 08.00 di rumahnya.

Dimana saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang menemukan barang bukti berupa 10 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening.

“Ya kita mendapat kan barang bukti dengan berat bruto 4.02 gram, 1 buah sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik. Uang tunai hasil penjualan narkotika jenis sabu Rp250 ribu,” jelas Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi, Jumat (13/8/2021).

Andi mengatakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu Rp250 ribu dengan rincian dua lembar uang pecahan Rp100 ribu dan 1 lembar uang pecahan Rp 50 ribu yang ditemukan di dalam dompet emas hijau di lantai kamar rumah tersangka.

“Dan dari hasil keterangan tersangka, barang bukti yang kami amankan tersebut bahwa benar narkotika jenis sabu adalah miliknya yang dijual kembali,” ujar Andi.

Atas kejadian tersebut tersangka Mamat yang kesehariannya bekerja sebagai seorang buruh ini dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat (1) Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Mamat saat dibincangi mengakui telah memiliki barang haram tersebut dan memang untuk dijual kembali.

“Keseharian saya seorang buruh, karena kebutuhan semakin banyak maka dari itu saya mencoba menjual sabu,” katanya tertunduk malu. (Kiki)