MUARA ENIM, KRSumsel- Satuan Res Narkoba Polres Muara Enim bersama Polsek Lawang Kidul kembali berhasil mengamankan satu dari dua pelaku petani ganja asal Desa Karang Asam, Kelurahan Tanjung Enim Selatan, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumsel. Dan dari hasil pengerebakan tersebut polisi berhasil mengamankan 22 batang ganja siap panen, pada Kamis (12/8/2021).
“Pelaku ini bernama Renaldi (43) dan pelaku nekat menanam ganja di kebunmiliknya ini,karena pelaku ini selain pengedar narkoba juga pelaku ini tergiur ingin mencoba membudidayakan ganja di kebunnya untuk diedarkan ,” kata Waka Polres Muara Enim Kompol Indar Marwan didampingi Kasat Narkoba AKP Rahmad Aji Prabowo saat menggelar press releasenya di Mapolres Muara Enim.
Lanjutnya, Indar mengungkapkan penggerebekan ladang ganja tersebut berawal dari adanya informasi yang berhasil dihimpun pihaknya, bahwa ada satu warga dari Desa Karang Asam, Tanjung Enim yang menanam ganja di kebun miliknya.
Tak butuh lama, setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya satuan Narkoba yang di pimpin langsung Kasat Narkoba AKP Rahmad Aji Prabowo, SIK, MSi bersama dengan Personil Sat Narkoba Polres Muara Enim dan personil Satreskrim Polsek Lawang Kidul langsung bergerak cepat menuju TKP untuk melakukan penangkapan pada tersangka yang pada saat itu tersangka sedang tidur di kebunya tersebut tanpa melakukan perlawanan.
“Setelah tim melakukan penggeledahan di sekitar lokasi, tim berhasil mendapatkan 22 batang ganja hampir siap panen, satu unit Handpone Samsung warna Hijau, dan satu pucuk senjata api rakitan (Senpira) beserta mesiu nya,” ungkap Indar.
Untuk tersangka kita kenakan pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 800 juta rupiah sampai Rp. 8 Milyar rupiah.
Di waktu yang sama Kasat Narkoba AKP Rahmad Aji Prabowo menambahkan, bahwa saat ini pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka atas kepemilikan ganja sejumlah 22 batang yang sengaja ditanam oleh tersangka di kebun miliknya dan satu pucuk Senpira beserta bubuk mesiunya.
“Satu orang kita nyatakan DPO, dan untuk tersangka masih dalam pengembangan lebih lanjut, untuk Identitas temannya yang DPO ini sudah kita kantongi, mudah-mudahan dalam waktu dekat tertangkap, secepatnya ,” cetusnya.
Sementara itu, menurut tersangka Renaldi menerangkan kepada awak media ini, dirinya baru sekitar satu bulan yang lalu menanam ganja tersebut serta bibitnya ia dapatkan dari temannya (DPO) tersebut dan dibantu temannya dalam pembibitannya untuk di tanam di kebun miliknya.
“Rencananya jika telah di panen akan dijual dan di edarkannya di masyarakat Muara Enim nilah, aku belum tahu berapa jualnya karena belum pernah panen. Tapi, kata teman aku pasaran Rp 3 juta per kg, aku nekat nanam ganja ini karena tergiur dengan keuntungannya lebih besar dan menanamnya mudah tidak perlu perawatan,” ucapnya.
Masih dikatakannya, untuk menyamarkan tanaman ganja tersebut, ia menjelaskan dirinya menanan ganja tersebut tidak berjauhan dan bersebelahan dengan tanaman cabai serta di seberang Sungai Enim, sehingga tidak semua orang bisa lalu lalang melihatnya.
“Untuk, mengelabui orang, kita tanam ganja ini secara pisah dan acak pak, tidak satu tempat, karena kalau satu tempat pasti cepat ketahuan, maka dari itu kami menanamnya secara tepisah-pisah,” tandasnya.(ndi)