Mukomuko, KRsumsel.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan akan kembali menunda selama dua bulan pemilihan kepala desa serentak, dari semula Oktober menjadi akhir 2021 karena masih pandemi COVID-19.
“Sudah ada surat dari Mendagri terkait pilkades, ditunda dulu, kami laporkan ke pimpinan, selanjutnya menunggu petunjuk dari pimpinan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Gianto, dalam keterangannya di Mukomuko, Rabu (11/8).
Ia mengatakan hal itu menindaklanjuti surat dari Menteri Dalam Negeri terkait dengan penundaan selama dua bulan pilkades serentak dan pemilihan antarwaktu pada masa pandemi COVID-19.
Ia mengatakan karena tahapan pilkades serentak di 47 desa di daerah tersebu mulai berjalan dalam minggu ini, tepatnya Kamis (12/8), sehingga tahapan ini berhenti sementara.
“Kalau berdasarkan surat dari Mendagri pilkades ditunda dua bulan, kemungkinan pada akhir tahun ini, setelah itu kemungkinan daerah ini bisa kembali melaksanakan pilkades serentak,” ujarnya.
Pemerintah daerah setempat seharusnya dalam minggu ini telah membentuk panitia atau tim pilkades tingkat kabupaten yang terdiri atas berbagai instansi di lingkungan pemkab setempat dan instansi vertikal.
Selanjutnya, panitia atau tim pilkades kabupaten setempat yang nantinya menjelaskan tahapan pilkades serentak di 47 desa pada pekan depan, sedangkan pembentukan panitia desa yang langsung menyelenggarakan pilkades serentak akan disampaikan dalam tahapan pilkades.
Rencananya tahapan pilkades serentak dimulai dari persiapan pembentukan panitia pilkades tingkat desa oleh BPD selama lima hari, yakni 2-6 Agustus 2021.
Kemudian selama Agustus tahapan penyampaian surat keputusan pengangkatan panitia pilkades kepada bupati melalui camat, lalu mengadakan sosialisasi pilkades serentak kepada masyarakat, panitia merencanakan dan mengajukan biaya pilkades kepada bupati melalui camat, persetujuan biaya pemilihan oleh bupati, lalu panitia desa melakukan pendaftaran pemilih.
Selanjutnya tahapan pencalonan mulai dari pendaftaran bakal calon hingga hari tenang kampanye terhitung selama dua bulan, mulai September hingga Oktober 2021.
“Pelaksanaan pemungutan suara selama satu hari, kemudian penetapan dan pengesahan kepala desa terpilih dalam pilkades serentak selama satu bulan dalam bulan Oktober 2021, kemudian pelantikan kepala desa terpilih dilaksanakan sekitar bulan November dan Desember tahun ini,” ujarnya.
Pemerintah setempat telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Desa di tengah pandemi COVID-19 untuk mengganti Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Perda tentang perubahan atas pilkades menjadi perda yang mengatur tentang alokasi anggaran untuk kegiatan pemilihan kepala desa pada masa pandemi COVID-19.(Anjas)