Kemenkumham Sulsel Usulkan 5.968 Narapidana Dapat Remisi HUT RI

oleh
Screenshot_2021-08-12-19-14-53-08_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Makassar, KRsumsel.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Selatan, mengusulkan sebanyak 5.968 orang narapidana untuk mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Pemberian remisi kemerdekaan ini diharapkan memotivasi warga binaan untuk menyadari kesalahan, memperbaiki diri, berkelakuan baik, sehingga bisa mempercepat integrasinya ke masyarakat,” papar Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto di Rutan Makassar, Kamis.

Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sulsel, Edi Kurniadi saat di rutan setempat menambahkan, jumlah tersebut merupakan usulan dari 24 rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan yang ada di wilayah kerja Kanwil Kumham Sulsel.

Dari 5.986 orang Narapidana ini yang diusulkan mendapat Remisi Umum (RU) I atau masih menjalani sisa masa tahanan,sebanyak 5.908 orang napi, sedangkan untuk RU II atau langsung bebas saat menerima salinan remisi dalam rangkaian 17 Agustus 2021 sebanyak 60 orang narapidana.

Pihaknya hanya mengusulkan pemberian remisi bagi warga binaan kasus pidana umum, narkotika dan tindak pidana korupsi, namun untuk kepastian berapa banyak narapidana mendapatkan remisi kemerdekaan, masih menunggu persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM pusat yang akan diserahkan pada puncak hari kemerdekaan 17 Agustus nanti.

Pemberian remisi, kata dia, telah memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada pasal 14 (Hak Narapidana) dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 pasal 34, yakni pemberian remisi bagi narapidana pidana khusus. Serta Peraturan Menkumham nomor 18 tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Remisi Bagi Narapidana.

Syaratnya, berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam) bulan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin selama kurun waktu enam bulan terakhir.

“Terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas maupun Rutan dengan predikat baik,” tambah Edi.

Sementara Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kanwil Kumham Sulsel, Rahnianto mengemukakan, jumlah yang paling banyak diusulkan pemotongan masa tahanan berasal dari Lapas Makassar sebanyak 664 orang, disusul Lapas Narkotika Sungguminasa 614 orang.

Untuk Lapas Kota Palopo 574 orang, Lapas Kota Parepare 454 orang, Lapas Takalar 354 orang dan Rutan Makassar sebanyak 316 orang. Selebihnya, diisukan puluhan narapidana dari Rutan dan Lapas di beberapa daerah di wilayah Kanwil Kemkumham Sulsel.

Mengenai dengan remisi bagi para narapidana tindak pidana korupsi atau koruptor, kata dia, sebanyak 11 orang yang diusulkan, namun demikian itu masih sebatas usulan, diterima atau tidak tergantung dari pusat.(Anjas)