PALEMBANG,KRSumsel.Com- Kuasa Hukum dr Richard Lee yakni Razman Arif Nasution mempertanyakan tindakan aparat kepolisian Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan terhadap kliennya, Rabu (11/8/2021) siang.
Dia mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh polisi tersebut sudah melanggar hukum, terlebih lagi dr Richard sudah dikriminalisasi oleh aparat yang tiba-tiba langsung melakukan penangkapan.
“Klien saya ini sudah dikriminalisasi, masa saat penangkapan mau ke belakang saja tidak boleh. Dia ini bukan teroris atau penghina negara kasusnya ini remeh temeh,” tegasnya saat jumpa pers di kediaman dr Richard Lee.
Razman mempertanyakan status dari dr Richard yang langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga berkata, saat penangkapan polisi tidak bertindak semena-mena dan harus memberitahu soal penangkapan itu kepada kuasa hukum.
Disebutkannya, ketika penangkapan, petugas dari Polda Metro Jaya sempat memberitahunya dan sempat berkoordinasi dengan petugas agar tidak membawa dr Richard sebelum dirinya datang ke Palembang.
“Anehnya ini klien saya langsung ditetapkan tersangka. Saya sudah bilang tunggu dulu, tetapi petugas langsung bawa saja. Ini ada apa?,” tegasnya.
Razman menyebut, permasalahan yang dialami kliennya hanya persoalan biasa yakni diduga melanggar UU ITE bukan kasus penghinaan negara atau terorisme.
Ia menjelaskan, penangkapan kliennya ini merupakan buntut laporan dari Kartika Putri tentang UU ITE di Polda Metro Jaya. Kliennya pun beberapa waktu lalu juga sudah melaporkan Kartika Putri ke Polda Sumsel.
“Saat ini laporan dr Richard Lee dan David Lee terhadap Kartika Putri juga sudah bergulir. Laporannya juga soal UU ITE,” jelas dia.
Untuk diketahui, dr Richard Lee ditangkap polisi Polda Metro Jaya di rumahnya di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Komplek Investama Palembang, Rabu (11/8/2021) sekitar pukul 12.00.
Usai diamankan dokter Richard Lee dikabarkan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya. (Kiki)