Pemerintah Cairkan Subsidi Upah Rp947 Miliar

oleh
Screenshot_2021-08-11-10-42-15-98_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Jakarta, KRsumsel.com – Pemerintah Indonesia mengucurkan Rp947.499 miliar dari total anggaran Rp8,8 triliun hingga Agustus 2021, untuk mensubsidi gaji 947.499 pekerja yang terdampak pandemi COVID-19.

“Melalui bantuan ini, kami berharap perusahaan dapat bangkit dari dampak pandemi, dan pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasarnya,” kata Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan melalui akun instagramnya, “@ditjenperbendaharaan,” Selasa .

Subsidi upah tersebut disalurkan melalui Kantor Perbendaharaan Negara VII di Jakarta ke rekening Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja.

“Bantuan itu nantinya akan diteruskan ke penerima yang terdaftar,” katanya.

Daftar penerima yang terdaftar berdasarkan data yang disampaikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS Ketenagakerjaan) kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Subsidi upah tahun ini akan diberikan kepada pekerja yang bekerja di wilayah pembatasan mobilitas masyarakat (PPKM) level 3 dan 4, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.16/2021.

Para pekerja akan menerima subsidi upah sebesar Rp1 juta selama dua bulan berturut-turut.

Kementerian Keuangan mengatakan subsidi upah bertujuan untuk mendukung sektor bisnis dan mencegah PHK besar-besaran, karena pengusaha menghadapi banyak tantangan terkait upah pekerja mereka.(Anjas)