OKI, KRsumsel.com – Seperti diketahui bersama, pemerintah pusat telah menetapkan hari libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang sebelumnya jatuh pada 10 Agustus 2021, digeser menjadi 11 Agustus 2021 berlaku secara nasional.
Namun, bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), perubahan itu tak pengaruhi pelayanan publik yang mereka berikan kepada masyarakat.
Karena, meski Rabu [11/8] besok telah ditetapkan sebagai hari libur nasional, demi memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, Disdukcapil OKI tetap buka di hari libur tersebut.
“Benar, walau besok hari libur, kantor kita tetap membuka pelayanan mulai pukul 08.00 WIB – 12.00 WIB. Namun layanan tatap muka di kantor kita, hanya khusus perekaman dan pengambilan e-KTP,” ungkap Kadisdukcapil OKI H Hendri, S MM, Selasa (10/8).
Sedangkan untuk layanan adminduk lainnya secara online melalui WhatsApp (WA) dan website oki.dukcapil.online. Jelas dia lagi, perlu diketahui juga, selain besok hari libur nasional, kita juga buka di setiap hari Sabtu yang juga merupakan hari libur.
“Pelayanan di hari libur yang kita berikan kepada masyarakat tentunya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Karena itu, bagi masyarakat yang ingin datang besok, juga harus turut mematuhi,” tegas dia.
Dan kami pertegas lagi, jika bukan untuk melakukan perekaman dan pengambilan e-KTP tak perlu datang langsung ke kantor Disdukcapil, sebab seluruh layanan lainnya dilakukan secara online melalui website atau WA.
“Untuk layanan WA jangan salah pilih nomor, bila ingin mengurus KK di nomor 0878-9456-7172, pindah – datang di 0838-9925-6432, e-KTP 0877-6450-0666, akta kelahiran 0859-2794-1900 dan untuk update manual di 0812-7164-6012,” jelas dia.(BI)