PALEMBANG,KRSumsel.com – Anggota Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel mengamakan pelaku pengancaman dan pengerusakan yang terjadi di Jalan Kadir TKR, simpang Pabem, tepatnya di bengkel 3M, Kecamatan Gandus Palembang, Rabu (28/7) sekitar pukul 15.30 WIB.
Pelakunya yakni Eko Saputra (25)
warga Jalan Sidoing Lautan, Lorong Kelurahan, Kecamatan Gandus Palembang ditangkap dikediamannya, Selasa (3/8/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Christoper Panjaitan didampingi Kanit I Subdit III, AKP Willy Oscar mengatakan, bahwa aksi yang dilakukan pelaku ini viral di media sosial (medsos).
“Aksi pelaku pelaku ini kita dapati viral di medsos dan korban M Nasir (42) membuat laporan pada 31 Juli 2021 lalu, sehingga anggota kita melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku dikediamannya,” ujarnya, Rabu (4/8/2021).
Peristiwa yang terjadi pada pukul 15.30 WIB di bengkel 3M yang ada di Jalan kadir TKR tepatnya di simpang pabem, Kecamatan Gandus itu terjadi pada saat itu korban sedang bekerja di dalam bengkelnya kemudian pelaku Eko melempari piring di depan bengkel korban.
Lalu korban melarang pelaku agar jangan melemparkan piring di depan bengkelnya tersebut karena tidak senang di cegah, pelaku langsung mengacungkan tombak ke arah korban sebanyak tiga kali.
Namun korban mengelak sehingga tombak tersebut mengenai etalase sehingga korban ketakutan dan pergi meninggalkan bengkelnya akibat kejadian tersebut korban mengalami kerusakan etalase bengkelnya.
“Pelaku kita ancam dengan Pasal 335 KUHP jo pasal 405 KUHP dan sekarang ini pelaku masih dalam pemeriksaan, sedangkan motifnya sendiri pelaku tidak senang di cegah korban,” tutupnya. (Kiki)