Kombes Pol Supriyadi : Kita Tidak Menetapkan Tersangka, Kita Hanya Mengundang Anak Bungsu Akidi Tio

oleh
IMG-20210802-WA0028

PALEMBANG,KRSumsel.com – Terkait dana hibah Rp 2 triliun dari keluarga (Alm) Akidi Tio yang diserahkan secara simbolis pada Senin (26/7/2021) yang lalu di ruang Rekonfu Mapolda Sumsel yang disaksikan oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru, Dandrem 004 Gapo Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji, Kadinkes Lesty Nurainy Apt, M Kes.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi didampingi Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, bahwa terkait dana hibah Rp 2 triliun tersebut dan penetapan tersangka terhadap Heriyati, anak bungsung Akidi Tio itu tidak benar.

“Kita tidak menetapkan anak bungsung Akidi Tio sebagai tersangka ataupun menjemput dia tapi kita undang dia untuk memberikan kejelasan terkait dana Rp 2 triliun yang belum masuk,” ujarnya, Senin (2/2021).

Pasalnya Heriyati menjanjikan uang akan dikirimkan pada 2 Agustus 2021 hingga pukul 14.00 WIB belum masuk sehingga dimintai klasifikasi terkait dana tersebut. “Kita pastikan belum ada penetapan sebagai tersangka dan statusnya masih dalam pemeriksaan, ” jelasnya.

Kombes Pol Supriadi menegaskan, bahwa yang mempunyai wewenang memberikan segmen terkait ini adalah Kapolda, Kabid Humas dan penyidik dalam hal ini Ditreskrimum Polda Sumsel. “Hanya kami yang bisa memberikan penjelasan mengenai hal itu diluar itu bukan tanggung jawab kami,” bebernya.

Ia mengatakan bantuan ini akan diserahkan melalui biliat giro. Sehingga sampai pada waktunya biliat giro ini belum bisa dicairkan karena harus ada teknis yang diselesaikan kemudian diundanglah Heriyanti ke Polda Sumsel.

Kombes Pol Supriadi sekali lagi menegaskan bahwa pihaknya tidak menangkap apalagi menjadikan Heryanti sebagai tersangka.

“Kami undang Ibu Heriyanti ke Polda Sumsel bukan menangkap, perlu digaris bawahi kami tidak menangkap. Kami minta kepada beliau untuk memberikan klarifikasi terkait dengan rencana penyerahan dana uang Rp 2 triliun melalui biliat giro dan sampai sekarang masih dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Heriyanti sampai dengan sekarang masih diperiksa oleh Direskrimum Polda Sumsel. “Mudah mudahan dalam waktu dekat kalau tidak ada kendala, terselesaikan pemeriksaannya. Biliat gironya melalui bank Mandiri. Dan tidak ada penangkapan di Bank Mandiri. Status ibu Heriyanti sampai dengan saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” tambahnya.

Dirinya menuturkan, bahwa dana himbah yang diberikan itu bersifat pribadi kepada Kapolda Sumsel.

“Dana sebesar Rp 2 triliun yang diberikan dari keluarga almarhum Akidi itu kita pastikan bersifat pribadi yang diberikan kepada Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko bukan atas nama Kapolda, ” bebernya.

Namun ia memastikan jika nanti dalam perjalanannya ada unsur pidana dalam hal ini pihaknya akan melakukan proses sebagaimana mestinya.

“Kita akan lihat perkembangannya terlebih dahulu terkait dana ini benar-benar ada atau tidak dan akan kita cari tahu masalahnya dengan dilakukan pendalaman terkait sumbangan tersebut,” ungkapnya.

Kombes Pol Supriadi menuturkan, bahwa sumbangan ini berawal dari informasi dari Dosen Unsri sekaligus Mantan Direktur RS Charitas, Prof Dr Hardi Dermawan bahwa keluarga dari Almarhum akidi Tio melalui Heriyanti akan memberikan sumbangan sebesar Rp 2 triliun.

“Prof Hardi Dermawan yang merupakan dokter pribadi Akidi Tio semasa hidup menjadi penghubung antara kita dan keluarga Akidi Tio karena Kapolda tidak mengenal Heriyanti melainkan mengenal Almarhum Akidio dan anaknya bernama Ahong,” tutupnya. (Kiki)