PALEMBANG,KRSumsel.com – Aksi nekat yang dilakukan anak dibawah umur berinisial DS (17) yang harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap anggota Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tim Tekab Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang.
Dia terlibat kasus jambret terhadap dua wanita yakni Ermawati (21) dan Fitriani (27) yang mengendarai motor di Jalan Gubernur Ha Bastari.
DS diringkus di kediamannya di Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Sabtu (31/7/2021) sekitar pukul 15.00.
Berdasarkan data dihimpun, DS bersama rekannya A yang masih buron, beraksi pada, Minggu (6/7/2021) sekitar pukul 20.00. Dimana, ketika itu kedua korban melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kemudian, keduanya yang mengendarai sepeda motor Yamaha Fregoo BG 6749 ACU memepet motor korban dan langsung merampas ponsel Ermawati. Sempat terjadi tarik-menarik, sehingga para korban terjatuh.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan. Alhasil keberadaan dan identitas pelaku berhasil mereka kantongi.
“Alhamdulillah, kami dar Satreskrim Unit Pidum dan Tim Tekab berhasil mengamankan satu pelaku jambret berinisial DS. Dia kita tangkap di kediamannya,” kata Tri ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Minggu (1/7/2021) pagi.
Selain tersangka, turut juga diamankan sepeda motor yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya. “Kita masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya. Untuk identitas sudah kita kantongi,” tambah Tri.
Disinggung berapa kali tersangka melancarkan aksi jambret, pihaknya masih akan melakukan pendalaman terhadap tersangka. “Akan kita dalami”singkatnya. (Kiki)