Dua Pelaku Bajing Loncat Dihadiahi Timah Panas Unit Ranmor

oleh
IMG-20210731-WA0013

PALEMBANG,KRSumsel.com – Bajing loncat yang sering meresahkan pengendara mobil yang membawa barang dagangan yang melintas dikawasan pasar Jakabaring diringkus,anggota Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang yang dipimpin Kasubnit Iptu Jhoni Palapa, Sabtu (31/7/2021) subuh.

Pelaku bernama Deni Saputra (36) warga Jalan Amin Mulya Kecamatan SU I Palembang, ditangkap saat akan menjualkan barang jarahan dari atas mobil di Pasar Induk Jakabaring Palembang.

Bersama dengan barang bukti (BB) 1 kantong besar Cabai dan 1 karung Bawang Putih hasil curian tersangka, langsung digelandang ke Mapolrestabes Palembang.

Tim Ranmor melakukan penangkapan setelah banyak menerima laporan para korban sopir, setelah melakukan penyelidikan langsung juga menangkap pelakunya. Lantaran berusaha melawan saat akan ditangkap, pelaku akhirnya diberikan tindakan tegas terukur ditembak di betisnya.

Hasil pengembangan, tersangka Deni merupakan residivis kasus Curas menjambret, dan dari informasinya Unit Ranmor melakukan pengembangan dan menangkap temannya yang bersama sama sering beraksi yakni tersangka Eriko (35) warga Kertapati Palembang. Sama karena melawan saat ditangkap diberikan tindakan tegas terukur ditembak pada betisnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail membenarkan sudah mengamankan pelaku bajing loncat dan jambret.

“Benar persis subuh kita berhasil amankan satu pelaku bajing loncat, aksi pelaku sudah viral sehingga kita lakukan penyelidikan dilapangan di daerah Jakabaring dekat Pasar Induk. Dan berhasil diamankan satu pelaku berikut sepeda motor yang digunakan saat beraksi, namun satu pelaku berhasil melarikan diri dan masih kita kejar,” jelas Kasat Reskrim.

Kompol Tri menambahkan setelah dilakukan interogasi kepada pelaku Deni ternyata pernah beraksi melakukan kejahatan lainnya. “Salah satu pelaku Keling diamankan karena pernah ikut terkait menjambret bersama pelaku Deni, ada beberapa laporan di Polsek nanti akan kita kembangkan sudah berapa kali mereka lakukan aksi kejahatan lainnya,” terangnya.

Untuk modus pelaku Deni sendiri sebagai bajing loncat bersama R (DPO) mereka berdua dengan mengendarai sepeda motor lalu memepet mobil incarannya. “Mereka berboncengan, nah yang didepan membawa motor inilah yang mengambil barang dari mobil truk ataupun pick up sedangkan pelaku dibonceng pegang kendali stir motor,” terang Tri.

Sementara, tersangka Deni mengakui perbuatannya mencuri cabai dan bawang dari atas mobil truk atau pick up yang akan dibawa ke pasar induk Jakabaring. “Hasil curian kami jual lagi di Pasar Induk Jakabaring itulah, 1 kantong cabai di jual Rp 50 ribu dan 1 karung bawang putih Rp 300 ribu,” kata residivis.

Lanjut Deni, saat beraksi dirinya sebagai orang yang di bonceng. “Saya yang dibonceng dan teman saya yang didepan ambil barang. “Saya lalu bergantian yang pegang kendali stang, sudah 4 kali beraksi di pasar induk “unkapanya. (Kiki)