Mataram, KRsumsel.com – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat Maliki menegaskan bahwa sekitar 70 persen narapidana yang menghuni lapas dan rutan sudah mendapatkan vaksin COVID-19.
“Tercatat dari 3.397 jumlah napi yang berada dalam lingkungan warga binaan pemasyarakatan Kanwil NTB, sekitar 70 persen sudah divaksin,” kata Maliki di Mataram, Kamis.
Target agar seluruh warga binaan mendapat vaksin, dikatakannya masih terus dikoordinasikan dengan instansi terkait, utamanya dengan dinas kesehatan. Begitu juga dengan rencana pemberian vaksin COVID-19 dosis kedua.
“Kita harap semua warga binaan bisa mendapatkan vaksin agar ‘herd immunity’ di lingkungan lapas bisa tercapai,” ujarnya.
Selain vaksinasi, pihaknya juga tidak luput dari upaya antisipasi penularan, yakni dengan tetap memperketat akses masuk ke dalam lapas.
“Setiap tahanan atau napi, dan begitu juga pegawai yang masuk kita wajibkan untuk menunjukkan hasil swab PCR. Itu sudah kita berlakukan di setiap Lapas,” ucap dia.
Bahkan sebelum masuk ke sel tahanan, warga binaan yang baru, wajib menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.
“Ada kita sediakan ruang isolasi khusus,” ujarnya.
Pihaknya juga dikatakan telah menerapkan aturan tidak memperbolehkan adanya kunjungan atau kontak langsung dengan para pengunjung.
Jam kunjungan pun kini diganti dengan aturan baru. Untuk menyesuaikan kondisi yang ada saat ini, pihaknya telah menyediakan fasilitas telepon video untuk menghubungi keluarganya.
“Kita siapkan pada jam-jam tertentu,” katanya.
Kemudian untuk status warga binaan yang masih tahanan dan sudah masuk ke dalam lapas, tidak lagi diperkenankan ikut sidang di pengadilan.
“Kita ubah sistemnya dengan sidang secara virtual,” ujarnya.(Anjas)