BANYUASIN,KRSumsel.com – SATPOL PP Kabupaten Banyuasin melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) disekitaran Taman Kota Betung dan menghimbau kepada warga agar tetap mematuhi prokes, Selasa (27/7/2021).
Sesuai Perda No.10 tahun 2009 tentang ketertiban umum dan ketentraman serta Perda No.136 Tahun 2016 tentang penataan penyelenggaraan, pengendalian dan pengawasan sempadan.
Kasat Pol-PP Indra hadi melalui Kepala Bidang (Kabid) Tibumtram Bustanil M,Si mengatakan kegiatan yang kita lakukan saat ini menghimbau kepada masyarakat agar tidak berjualan di taman kota Betung, agar tetap mematuhi protokol kesehatan
“Alhamdulillah dalam kegiatan ini para pedagang kaki lima sudah tidak ada lagi yang nekat berjualan di seputaran taman kota Betung,”ujar Bustanil.
Kami sangat berterimaksih para pedagang di sini suda mengindahkan dan mengerti atas surat yang sudah dilayangkan oleh pihak kecamatan Betung agar lokasi taman kota tersebut bebas dari pedagang kaki lima,”ucapnya
Kegiatan di lanjutkan dengan pembagian masker kepada pengunjung taman dan para pengendara kendaraan yang lewat.(Yan)