Gubernur Kaltim Terbitkan Aturan Tindak Lanjut Inmendagri

oleh
Screenshot_2021-07-27-08-51-50-44

Samarinda, KRsumsel.com – Gubernur Provinsi Kalimantan Timur telah menerbitkan aturan terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kaltim sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun 2021 dengan masa berlaku 26 Juli- 2 Agustus 2021.

“Gubernur Kaltim menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 18 Tanggal 26 Juli 2021 untuk menyesuaikan dan mempertegas di wilayah provinsi Kaltim,” kata Kepala Dinas Kominfo Kaltim Muhammad faisal di Samarinda, Senin.

Faisal menjelaskan bahwasanya ada 8 Kabupaten/Kota di Kaltim yang masuk PPKM level 4 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun 2021 tanggal 25 Juli 2021.

“Dimana telah ditetapkan bahwa di Provinsi Kalimantan Timur terdapat 8 daerah yang masuk dalam level 4 ini yakni Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kab. Berau, Kota Samarinda, Kab. Kutai Barat, Kab. Kutai Kertanegara, Kab. Kutai Timur dan Kab. Penajam Paser Utara,” beber Faisal.

Bahkan sudah pula ditentukan target jumlah tracing per hari untuk meningkatkan testing dengan target positivy rate <10% dan tracing perlu terus dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi.

“Mudahan bisa dipatuhi daerah untuk target tracing yang telah ditetapkan yang terdapat di dua surat instruksi tersebut,” kata Faisal.

Ia menambahkan daerah status PPKM level 4 untuk meniadakan kegiatan belajar dan mengajar kecuali dengan cara daring, kemudian pada sektor non esensial diberlakukan WFH total, sementara esensial seperti keuangan dan perbankan, perhotelan non karantina, bisa beroperasi dengan jumlah pegawai yang hadir antar 25 hingga 50 persen.

“Pasar bisa beroperasi sepanjang sudah diatur dengan baik, taat melaksanakan prokes COVID-19, sedangkan pengunjung mall dibatasi waktu operasinya hingga pukul 20.00 Wita, demikian pula rumah makan atau warung kecil dan kafe kecil bisa makan di tempat, namun hanya 25 persen dari kapasitas, serta dianjurkan lebih baik di bawa pulang, sementara skala sedang ke atas besar tidak boleh makan di tempat,” terangnya.

Faisal berharap masyarakat Kaltim lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan serta mentaati apa-apa yang telah ditetapkan untuk daerah yang masuk level 4.

“Semua kebijakan pemerintah dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran dan mengurangi kasus terkonfirmasi positif,” jelas Faisal.(Anjas)