MUARA ENIM, KRSumsel – Sedikitnya ada belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari tahun 2020 hingga Juli 2021 ini diberikan sanksi. Sanksi yang diberikan dari sanksi ringan, sedang dan berat sampai pemberhentian.
Demikian dikatakan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muara Enim Harson Sunardi SAP MSi. “Jumlahnya ada belasan dari 2020 sampai Juli 2021 ini ya,” ungkap Harson pada Media KRSumsel, Jumat (23/7/2021).
Menurutnya, ASN yang diberikan sanksi karena melanggar disiplin ASN sesuai dengan aturan ASN diantaranya, ada sanksi ringan untuk 7 orang ASN, sanksi
sedang ada 2 orang dan sanksi berat untuk 3 orang ASN ditahun 2020.
Sedangkan, untuk 2021 ini ada 2 ASN pemberhentian sementara yang masih dalam proses. Kesemuanya, diberikan sanksi sesuai dengan aturan dan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.
“Untuk pelanggaran atau kesalahan ASN yang diberikan sanksi ini bermacam-macam. Ada yang masalah cekcok (keributan suami istri) sampai ke perceraian, tersandung hukum seperti narkoba dan korupsi,” bebernya.
Lebih lanjut harson berpesan, untuk para ASN diharapkan bekerjalah sesuai dengan amanat sebagai seorang ASN, karena seorang ASN adalah abdi negara dan terus tingkatkan pelayanan pada masyarakat. Dan, diharapkan juga jangan sampai melakukan pelanggaran.(ndi)